- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:30 WIB
: Sosialisasi Warisan Budaya Tak Benda ( Dok. MC Kab.Buleleng)
Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 11 Juli 2025 | 16:48 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 172
Buleleng, InfoPublik - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan dedikasinya dalam melindungi kekayaan budaya lokal melalui penyelenggaraan sosialisasi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) bertajuk "Melestarikan Tradisi untuk Generasi Masa Depan".
Kegiatan yang digelar di Wantilan Sasana Budaya itu menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Buleleng mempertahankan identitas budaya di tengah gempuran pengaruh global.
Kepala Disbud Buleleng, melalui Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Nyoman Widarma, menekankan bahwa pelestarian budaya tidak hanya sekadar perlindungan, tetapi juga memerlukan pengembangan dan pemanfaatan berkelanjutan.
"Ini adalah kerja lintas sektor, mencakup pembinaan, penghargaan, hingga integrasi dengan sektor lain seperti pariwisata dan pendidikan," ujarnya saat dihubungi Jumat (11/07/2025).
Ia juga mengingatkan dasar hukum upaya ini, yakni UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Buleleng memiliki 476 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dengan dua di antaranya—Masjid Jamik dan Rumah Rai Srimben—telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Selain itu, 16 warisan tak benda tercatat resmi di Kemendikbudristek, termasuk Tari Teruna Jaya yang ikonik, tradisi Nyakan Diwang, serta kesenian Janger Kolok.
"WBTB adalah identitas budaya yang hidup. Jika dikelola baik, ia bisa memperkuat kebanggaan komunitas sekaligus mendorong ekonomi kreatif," kata Widarma.
Disbud Buleleng mengakui kompleksnya tantangan yang dihadapi, mulai dari infiltrasi budaya asing, perubahan gaya hidup generasi muda, hingga minimnya muatan budaya dalam kurikulum pendidikan.
"Minat anak muda terhadap tradisi lokal cenderung menurun. Literasi dan sosialisasi seperti ini menjadi kunci untuk membangun kesadaran," paparnya. (MC Kab.Buleleng/ Rk)