- Oleh MC KAB GAYO LUES
- Senin, 18 Agustus 2025 | 05:21 WIB
: Rapat Koordinasi dan Lintas Sektoral
Oleh MC KAB GAYO LUES, Selasa, 15 Juli 2025 | 07:54 WIB - Redaktur: Juli - 147
Gayo Lues, InfoPublik — Program eliminasi pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aceh terus didorong untuk diselesaikan secepatnya. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, menargetkan wilayah ini bebas dari praktik pasung ODGJ pada 2025.
Pasung yang dimaksud merupakan tindakan membatasi kebebasan pasien ODGJ, baik dengan cara dirantai, dikurung di kamar, maupun dibatasi ruang geraknya secara tidak manusiawi. Praktik ini dinilai melanggar hak asasi dan harus segera dihapuskan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadus Salihin, saat ini terdapat 246 jiwa ODGJ di kabupaten tersebut. Angka ini lebih tinggi dibandingkan data yang tercatat di laporan Kesehatan Jiwa Provinsi Aceh tahun 2024, yang mencatat 240 jiwa. Perbedaan ini diduga karena adanya kasus baru yang belum sempat terlaporkan.
“Bias data seperti ini bisa terjadi karena adanya ODGJ baru yang belum masuk dalam laporan resmi,” ujar dr. Hanif, Direktur RSJ Aceh, dalam kegiatan koordinasi di Aula Setdakab Gayo Lues, Jumat (11/7/2025).
Hanif menegaskan bahwa RSJ Aceh siap mendampingi penuh seluruh kabupaten/kota di Aceh, termasuk Gayo Lues, dalam upaya mewujudkan eliminasi pasung. Ia bahkan menargetkan program ini dapat tuntas tahun ini.
RSJ Aceh Siap Rawat ODGJ Tanpa Biaya dan Administrasi Rumit
Komitmen serius disampaikan dr. Hanif bahwa RSJ Aceh akan menerima seluruh pasien ODGJ yang dipasung tanpa menunggu kelengkapan administrasi. Bahkan jika pasien tidak memiliki KTP sekalipun, tetap akan dilayani.
“Terima dulu, rawat dulu. Masalah administrasi bisa menyusul. Kami punya tim yang akan mengurus hal itu. Tidak perlu khawatir soal biaya atau dokumen, semua ODGJ akan kami tangani sepenuh hati,” ujarnya tegas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pasien ODGJ dan menghapus stigma serta praktik pasung yang masih ditemukan di beberapa wilayah Aceh.
Arah Kebijakan Kesehatan Jiwa Menuju Aceh Bebas Pasung
Eliminasi pasung merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dan RSJ Aceh untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa dan perlindungan hak pasien. Upaya ini sejalan dengan program nasional menuju Indonesia Bebas Pasung dan target Sustainable Development Goals (SDGs) bidang kesehatan mental.
Dinas Kesehatan Gayo Lues bersama pemangku kepentingan lainnya juga akan memperkuat sinergi untuk pendataan, penjangkauan, serta rujukan pasien ke fasilitas layanan kesehatan jiwa yang memadai.
Dengan dukungan penuh RSJ Aceh dan komitmen pemerintah daerah, diharapkan Gayo Lues menjadi contoh kabupaten yang berhasil mewujudkan bebas pasung ODGJ di Aceh 2025.