Operasi Patuh Kapuas 2025: Edukasi dan Penegakan Hukum untuk Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Kalbar

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Senin, 14 Juli 2025 | 15:33 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Pontianak, InfoPublik – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menggelar Operasi Patuh Kapuas 2025, sebuah gerakan terpadu yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu diresmikan melalui apel gelar pasukan di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (14/7/2025), dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

Kapolda Pipit Rismanto menegaskan bahwa operasi itu dirancang dengan pendekatan edukasi sebelum penindakan. "Kami tidak hanya menilang, tetapi juga memfasilitasi masyarakat yang kedapatan SIM kedaluwarsa atau pajak kendaraan mati untuk segera mengurus administrasinya di tempat," jelas Pipit.

Kolaborasi dengan Bapenda dan Jasa Raharja memungkinkan pelayanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung di lokasi razia.

Fokus operasi mencakup titik-titik rawan kecelakaan, termasuk area blank spot yang minim jaringan komunikasi. "Kami juga akan mengawasi waktu rawan seperti malam hari dan akhir pekan, dimana aksi balap liar kerap terjadi," tambah Pipit.

Kendaraan tanpa surat resmi akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu—termasuk untuk anggota Polri dan keluarganya.

Operasi Patuh Kapuas 2025 tidak hanya mengejar target jangka pendek, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara. "Kami ingin masyarakat paham bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi, bukan membebani," pungkas Kapolda Pipit.

Gubernur Ria Norsan menyambut positif operasi itu sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. "Banyak masyarakat yang menunda perpanjangan STNK atau BPKB. Dengan operasi ini, kami harap mereka segera menyadari kewajibannya," ujarnya.

Sebagai insentif, Pemprov Kalbar memberikan diskon denda pajak kendaraan 40–50 persen, tergantung lama keterlambatan, melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 20 Desember 2025 dan mencakup diskon 25 persen untuk tunggakan 4 tahun, diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun, diskon 50 persen untuk mutasi plat luar Kalbar, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

"Ini bentuk nyata dukungan kami demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak," tegas Norsan.

Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat, operasi ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah—langkah strategis menuju Kalbar yang lebih tertib dan sejahtera. (adpim-Rfa/irm)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Ismadi Amrin
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:21 WIB
Animo Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Teknologi dan Penegakan Hukum Jadi Andalan Tangkal Karhutla di Lahan Gambut Kalbar
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 14 Juli 2025 | 16:26 WIB
Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Fokuskan Disiplin dan Budaya Keselamatan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Senin, 23 Juni 2025 | 16:22 WIB
Wamen Pertanian Apresiasi Kepemimpinan Konkret Gubernur Kalbar
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 28 Mei 2025 | 18:49 WIB
Gubernur Kalbar Optimalkan PAD dengan Program SAMSAT Goes to Kecamatan
-->