- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Sila Botutihe dan sebagian peserta Rakernis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. (foto yanto)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 15 Juli 2025 | 22:05 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 176
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dengan tema “Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas.”
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 15–17 Juli 2025, di Hotel Borobudur Jakarta, itu juga dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila N Botutihe, yang mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, memaparkan empat aspek utama penataan ruang laut.
“Perencanaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemanfaatan ruang laut diatur oleh pusat melalui izin KKPRL,” katanya.
Namun, ia menyoroti ketimpangan dalam pembiayaan dan bagi hasil pendapatan negara (PNBP).
Sila mengungkapkan, pemerintah provinsi wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan anggaran APBD, tetapi tidak mendapat bagian dari PNBP yang dipungut pusat.
“Diperlukan kesepakatan nasional untuk memperbaiki regulasi, terutama terkait pembagian kewenangan dan dana bagi hasil,” tegasnya.
Rakernis itu membahas sejumlah isu kritis, mulai dari pemerataan pembangunan wilayah pesisir, dukungan tata ruang laut untuk swasembada pangan, hingga sinkronisasi rencana pembangunan daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 2025–2045.
Sila menekankan, penataan ruang laut adalah instrumen vital untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan sejalan dengan pembangunan daerah dan keberlanjutan lingkungan.
“Harapannya, pemerintah pusat dan daerah bisa menemukan solusi bersama, khususnya dalam hal anggaran, agar provinsi sebagai ujung tombak perencanaan memiliki daya dukung yang memadai,” ujarnya. (mcgorontaloprov/yanto)