- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: DPRD Malra Gelar Sidang Paripurna Tetapkan Perda Pertangungjawaban APBD 2024. Foto : Rikhard
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 19 Juli 2025 | 01:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 254
Langgur, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Paripurna yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Seluruh anggota DPRD Malra secara bulat menyatakan persetujuan agar Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Ketua I Yohanis Bosko Rahawarin, mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam budaya demokrasi dan transparansi pengelolaan anggaran.
Ia menyebutkan, laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara nasional.
“Bupati telah menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD secara resmi, dan proses pembahasan berjalan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan tata tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,” ujar Bosko di ruang sidang Paripurna DPRD, Kabupaten Malra, Jumat (18/7/2025).
Bosko mengingatkan pentingnya menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD agar tidak terjadi pengulangan temuan di tahun-tahun mendatang.
“Kami harap Pemerintah Daerah segera melakukan kajian atas rekomendasi yang diberikan, dan hasilnya disampaikan resmi kepada DPRD. Ini penting agar kami bisa memantau sejauh mana rekomendasi dijalankan,” tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Bernadus Rettob membacakan laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan bersama Pemerintah Daerah mengenai dokumen pertanggungjawaban tersebut.
MC. Maluku Tenggara/Adolof Labetubun