PPPK Tahap 2 Gorontalo Tertunda, Pemprov Optimalkan Skema Paruh Waktu

: Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili (kuning, kiri) bersama Kepala BKD dari tiga provinsi yang hadir mengikuti Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK yang digelar pada Jumat (18/7/2025) di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado. (Foto – Nova Diskominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:29 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 555


Kota Manado, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo masih menunggu kepastian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gorontalo, Rifli Katili, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada respons dari Kemenpan RB terkait usulan formasi yang diajukan.

Kondisi itu memaksa Pemprov Gorontalo mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui skema PPPK paruh waktu bagi peserta seleksi yang tidak tertampung dalam formasi reguler .

Rifli Katili menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Ballroom Swissbell Hotel, Manado, Jumat (18/7/2025).

Dalam seminar yang dihadiri oleh kepala daerah se-Wilayah BKN Regional XI tersebut, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya pengumuman hasil seleksi PPPK maksimal dua minggu setelah seminar.

Namun, Rifli menekankan bahwa Gorontalo mungkin tidak dapat memenuhi tenggat tersebut karena ketidakpastian formasi .

"Formasi yang kami usulkan belum disetujui Kemenpan RB, sehingga besar kemungkinan peserta seleksi tahap 2 akan dialihkan ke skema paruh waktu," kata  Rifli.

Meski begitu, proses pengangkatan tetap mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan pengajuan formasi terlebih dahulu ke Kemenpan RB sebelum penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN.

Formasi tersebut mencakup detail seperti jumlah jabatan, unit penempatan, dan rincian lainnya .

Regulasi teknis PPPK paruh waktu sendiri masih dalam penyusunan oleh Kemenpan RB dan BKN.

Rifli memperkirakan proses ini akan selesai paling lambat Oktober 2025, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

"SK mungkin mundur, tetapi mekanisme administrasi seperti daftar riwayat hidup dan prosedur ASN tetap berlaku," tambahnya.

Skema itu diharapkan menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi, dengan evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan sebagai syarat pengangkatan penuh waktu .

 (mcgorontalorov/echin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
3.645 Honorer Pemkot Ternate Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KAB SIDOARJO
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Pemkab Sidoarjo Pastikan Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja, Tanpa PHK
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Bupati Maluku Tenggara: Integritas Birokrasi Harga Mati!
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:42 WIB
ASN Gorontalo Perkuat Solidaritas Lewat Donor Darah
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 01:53 WIB
12 PPPK Tahun Anggaran 2024 Dilantik Bupati Tanah Datar
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Jumat, 11 Juli 2025 | 13:28 WIB
Bupati Jayapura: CPNS dan PPPK Harus Loyal dan Disiplin
  • Oleh MC PROV LAMPUNG
  • Selasa, 8 Juli 2025 | 14:08 WIB
Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK sesuai Jadwal Nasional
-->