- Oleh Tri Antoro
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:41 WIB
:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 21 Juli 2025 | 15:18 WIB - Redaktur: Juli - 156
Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman minuman beralkohol ilegal. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman berkomitmen menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan responsif terhadap dinamika peredaran miras di lapangan.
Salah satu langkah konkret dalam proses ini adalah pelaksanaan Public Hearing Raperda pada Sabtu (19/7/2025) di Sasana Anglocita Tama, Kantor Kapanewon Depok. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur legislatif, aparat pemerintah, tokoh agama, dan elemen masyarakat.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum serta strategi teknis dalam menangani peredaran miras ilegal di Sleman.
Miras Ilegal: Oplosan, Tradisional, dan Pabrikan Tanpa Izin
Shavitri menjelaskan, terdapat berbagai jenis miras ilegal yang beredar di Sleman. Mulai dari miras oplosan yang diracik tanpa standar kesehatan, miras tradisional seperti ciu, arak, dan tuak yang diproduksi secara rumahan tanpa izin, hingga minuman beralkohol pabrikan dan impor tanpa cukai resmi.
“Peredarannya tidak hanya di warung atau toko, tetapi juga merambah ke platform online seperti media sosial dan aplikasi pesan instan,” ungkapnya. Modus peredaran miras kini makin canggih dan sulit terdeteksi secara kasatmata.
Satpol PP Sleman bersama aparat kepolisian telah melakukan berbagai langkah seperti operasi gabungan, razia rutin, penyitaan barang bukti, hingga proses hukum. Namun menurut Shavitri, pendekatan represif semata tidak cukup.
“Edukasi masyarakat adalah investasi jangka panjang. Pelanggaran kerap terjadi di wilayah yang abai terhadap bahaya miras,” ujarnya. Oleh karena itu, Satpol PP aktif melaksanakan penyuluhan di sekolah, kampanye publik, serta pelibatan tokoh masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif.
Dalam forum tersebut, Shavitri menyampaikan tiga rekomendasi strategis yakni: Pembentukan Satgas Anti-Miras di tingkat dusun dan kelurahan untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas, Penguatan sistem pelaporan cepat yang mudah diakses masyarakat, menjamin kerahasiaan pelapor, juga Pemberian apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dan membantu penanganan kasus miras ilegal.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Diperlukan peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran miras dari tingkat lingkungan,” tegas Shavitri.
Public hearing ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan kebijakan partisipatif. Dengan masukan dari berbagai pihak, Raperda yang tengah dirancang diharapkan mampu menghadirkan aturan yang aplikatif, solutif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan regulasi kuat, pengawasan terpadu, serta partisipasi masyarakat, Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan bebas dari miras ilegal, demi melindungi generasi muda dan masa depan daerah.