- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:14 WIB
: Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto. (Foto Yudi)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 22 Juli 2025 | 10:18 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 187
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo mengambil langkah strategis dengan menggelar Rapat Inventarisasi Lahan Pemerintah Provinsi di kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Segmen Satu pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat itu digelar untuk menyelesaikan persoalan ketidakselarasan data kepemilikan lahan pada proyek strategis tersebut.
Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, menegaskan, bahwa tujuan utama pertemuan itu adalah melakukan sinkronisasi data lahan.
Menurut Aries, data kepemilikan lahan GORR Segmen Satu yang sudah dibebaskan perlu disatukan dari berbagai sumber, mencakup data milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tujuannya yang pertama adalah sinkronisasi data terhadap apa yang sudah pernah dibebaskan," ujar Aries usai membuka rapat.
Aries mengungkapkan urgensi penyelarasan data ini, menyusul ditemukannya 75 titik pelanggaran lahan di sepanjang jalur GORR Segmen Satu.
Penyesuaian data yang akurat, tegasnya, merupakan prasyarat mutlak sebelum melakukan tindakan penertiban.
"Setelah didapat data yang akurat, baru kita akan melakukan penertiban," kata Aries.
Ia menegaskan, bahwa langkah penertiban akan diawali dengan program sosialisasi intensif kepada masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Aries menekankan komitmennya untuk menerapkan pendekatan humanis dan edukatif dalam sosialisasi nanti. Pihaknya akan mengutamakan dialog dan pemberian pemahaman kepada warga.
"Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat paham. Kita tidak bisa langsung menjustifikasi karena kita abdi negara," paparnya.
Turut hadir sebagai narasumber Nur Surya selaku Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.(mcgorontaloprov/yudi)