- Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:42 WIB
: Audiensi dengan Bapas Malang, Bahas Pidana Kerja Sosial di Kota Probolinggo
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Rabu, 23 Juli 2025 | 15:35 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 129
Kanigaran, Infopublik – Pemerintah Kota Probolinggo mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar hukum dengan pendekatan yang lebih restoratif dan edukatif. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, saat menerima audiensi dari jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, pada Selasa siang (22/7/2025) di Kantor Wali Kota.
Audiensi ini dipimpin oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang, Sofia Andriani, yang menjelaskan profil Bapas serta rencana pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum mereka, termasuk Kota Probolinggo sebagai salah satu dari delapan kota/kabupaten dalam cakupan wilayah kerja Bapas Kelas I Malang.
“Kami memohon dukungan dari Pak Wali agar pelaksanaan pidana kerja sosial di Probolinggo dapat berjalan optimal. Lokasi pelaksanaan nanti disesuaikan dengan kedekatan domisili dan keahlian pelaku,” ungkap Sofia.
Pidana kerja sosial merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya dalam Pasal 65, sebagai tambahan jenis pidana pokok selain pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda. Program ini baru akan efektif diberlakukan mulai Januari 2026.
Aminuddin menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan Pemkot untuk menyiapkan lokasi-lokasi kerja sosial bagi para pelanggar hukum yang divonis menjalani pidana kerja sosial.
“Kita siap mendukung pelaksanaannya. Ada banyak fasilitas umum yang bisa kita tawarkan, seperti alun-alun, taman kota, monumen, atau masjid. Sepanjang itu memberi nilai manfaat sosial, saya rasa tidak jadi masalah,” ujar Wali Kota.
Wali kota menilai pendekatan ini tidak hanya mengurangi overkapasitas lapas, tapi juga memberi ruang bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung ke masyarakat.
Sofia menambahkan bahwa sebelum pidana kerja sosial mulai diterapkan, perlu adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapas dengan Pemkot Probolinggo sebagai landasan hukum pelaksanaan program.
“Alhamdulillah kalau dari pihak wali kota sudah menyatakan siap. Harapan kami, sebelum 2026, PKS ini sudah bisa dirumuskan bersama agar implementasinya nanti berjalan lancar dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pertemuan ini menandai awal dari komitmen bersama antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam membangun sistem keadilan yang lebih berkeadilan, humanis, dan bermanfaat sosial.
Dengan dukungan penuh dari Wali Kota Aminuddin, Kota Probolinggo berpeluang menjadi model pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat daerah, sekaligus mendorong reformasi sistem pemidanaan di Indonesia.
“Saya kira ini langkah maju. Restoratif justice ini perlu kita dorong, agar masyarakat yang pernah berbuat salah bisa mendapatkan ruang untuk menebusnya melalui kontribusi yang nyata dan positif,” pungkas dr. Aminuddin. (dp/pin)