WNA Cina Diamankan Imigrasi Usai Hina Suku Asmat

: Kantor Imigrasi TPI Kelas II Merauke, Zulhamsyah dalam pres rilis yang digelar, Kamis, (24/7/2025). Foto : McMrk/geet.


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 25 Juli 2025 | 17:38 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 307


Merauke, InfoPublik - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Papua Selatan, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial SW.

Tindakan tegas itu merupakan bagian dari penegakan hukum imigrasi menyusul laporan serius bahwa pria berusia 31 tahun itu diduga melakukan pelecehan, penghinaan, dan eksploitasi terhadap anak-anak serta perempuan dari Suku Asmat.

Berdasarkan informasi yang dirilis Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, pada Kamis (24/7/2025), penangkapan SW bermula dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Asmat.

SW dituding menggunakan kata-kata kasar dan tidak pantas, termasuk julukan rasis seperti "kanibal", terhadap warga Asmat. Lebih parah lagi, aksi pelecehan ini sengaja direkam dan diunggah ke platform TikTok.

Motif utama SW, seperti disampaikan Kasubbag Intelijen dan Pengamanan (Inteldakmi) Imigrasi Merauke, Aditya Mardya Bhakti, adalah mencari keuntungan finansial.

Dengan membuat konten yang mengandung unsur SARA, eksploitasi anak dan perempuan, pelecehan, serta pencemaran nama baik, ia berusaha menarik perhatian dan meningkatkan jumlah viewers di akun TikTok-nya.

Setelah akunnya populer, SW memanfaatkannya untuk mempromosikan dan menjual produk suplemen secara daring.

Dari sisi penegakan hukum imigrasi, SW diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Bukti-bukti digital termasuk screenshot aktivitasnya di media sosial telah dikumpulkan petugas.

Imigrasi pun mengambil langkah tegas dengan membatalkan izin tinggal kunjungan SW yang seharusnya berlaku hingga 3 Agustus 2025.

SW diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Juni 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Timika dan Agats di Papua. Izin tinggalnya sempat diperpanjang setelah satu bulan di Indonesia.

Komitmen penegakan hukum imigrasi itu mendapat dukungan penuh dari aparat keamanan.

Kolonel Inf Gatot Rahmat Haryono selaku Liaison Officer (LO) Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua Selatan menyatakan apresiasi atas keseriusan Imigrasi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA, baik sengaja maupun karena kelalaian.

Dukungan serupa disampaikan Iptu Putu Suta Aryana mewakili LO Polda Papua Selatan, menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan Imigrasi.

Aryana mengatkan, peristiwa itu harus menjadi pelajaran berharga bagi WNA yang berkunjung ke Papua Selatan agar selalu mematuhi ketentuan visa dan bertindak hati-hati serta menghormati budaya lokal.

Saat ini, SW masih menjalani proses pra-penyidikan oleh pihak Imigrasi Merauke menunggu perkembangan lebih lanjut tindakan hukumnya.(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Bupati Merauke Minta Dukungan Pusat untuk Realisasikan Pembangunan Strategis
  • Oleh Tri Antoro
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:58 WIB
Dari Papua hingga NTT, Cerita Inspiratif Anggota Paskibraka Nasional 2025
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Merauke Gemakan Karnaval Kebebasan, Rayakan HUT ke-80 RI
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 13:53 WIB
Gubernur Papua Selatan Tinjau Progres Pembangunan Kantor Pemerintahan
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Satgas TMMD ke-125 Kodim Merauke Selesaikan Pembangunan MCK
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Makan Bergizi Gratis Resmi Berjalan di Merauke
-->