- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Bupati Edistasius Endi saat menyampaikan Pandangan Pemerintah terhadap Nota Pengantar atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan yang diajukan DPRD Manggarai Barat tahun 2025.
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 25 Juli 2025 | 17:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 165
Labuan Bajo, InfoPublik – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan merupakan tanggung jawab pemerintah kepada warga negara. Hal ini mencakup ketersediaan, keterjangkauan, serta konsumsi pangan yang aman, bergizi, dan bermutu.
Pernyataan tersebut disampaikan Edistasius Endi saat Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (24/7/2025).
“Pemenuhan hak atas pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah berkewajiban mewujudkan sistem pangan yang aman dan bergizi,” tegas Bupati Edi.
Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan sangat penting dalam mengantisipasi kerawanan pangan serta mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan.
“Permasalahan pangan harus dimitigasi secara sistematis agar kita tidak hanya bertahan, tetapi juga mandiri dan berdaulat dalam sektor pangan,” ujarnya.
(MC Kabmanggaraibarat/Yanti/Tian*-Tim IKP Kominfo)