- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
: Menpan.go.id
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 29 Juli 2025 | 20:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun terjadi kendala teknis di beberapa titik. Upaya percepatan terus dilakukan guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Yudho Hariyanto, menyampaikan bahwa sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Probolinggo–Jember sedang menerima dan membongkar BBM.
"Distribusi tetap berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait untuk memastikan pelayanan di SPBU tetap optimal," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Berikut kondisi terkini beberapa SPBU di wilayah Lumajang:
Khusus untuk SPBU Wonorejo, gangguan koneksi jaringan akibat kabel putus di sekitar Terminal Wonorejo menyebabkan terganggunya layanan transaksi. Petugas tengah menangani permasalahan tersebut agar operasional dapat kembali normal.
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik akan berjalan lebih baik apabila semua pihak menjaga suasana tetap kondusif.
“Situasi di lapangan terus kami pantau. Kami mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dan mendukung proses distribusi ini dengan tetap tertib,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menjamin komunikasi terbuka antara pengelola SPBU, dinas teknis, dan aparat keamanan guna memantau kebutuhan masyarakat dan mempercepat respons apabila diperlukan.
Yudho menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan depo-depo Pertamina di Malang, Surabaya, Madiun, dan Tuban untuk mendukung kelancaran distribusi, khususnya di wilayah Lumajang.
“Mari kita jaga bersama kenyamanan pelayanan publik ini. Apabila ada informasi teknis atau hal yang perlu ditindaklanjuti, masyarakat dapat menyampaikannya melalui jalur resmi,” tutupnya.
(MC Kab. Lumajang/An-m)