ASN Tidore Diimbau Jadi Contoh Penggunaan e-Money di Pelabuhan Rum

: Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Ahmad Laiman melakukan pembayaran non tunai di Pelabuhan Rum yang berlokasi di Kecamatan Tidore Utara, Selasa (29/7/2025)/ MC Tidore.


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 30 Juli 2025 | 09:04 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 233


Tidore, InfoPublik- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat untuk menjadi teladan dalam penggunaan sistem pembayaran non tunai atau e-money, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Speedboat Rum.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ahmad Laiman, dalam arahannya kepada jajaran ASN, Selasa (29/7/2025).

Ia menekankan bahwa penggunaan e-money merupakan bagian dari implementasi sistem pembayaran non tunai yang telah diterapkan pemerintah daerah.

“Pejabat dan ASN yang lewat pelabuhan penyeberangan speedboat Rum wajib membayar retribusi menggunakan e-money, agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Tidore,” kata dia.

Ahmad Laiman juga meminta para petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan untuk memberikan teguran dengan cara yang santun apabila terdapat pejabat yang belum menggunakan kartu e-money saat membayar retribusi.

“Jika ada yang belum punya kartu itu, maka berikan penjelasan dengan baik agar bisa dipahami, jangan sampai ada yang tersinggung,” ujar dia.

Menurut dia, retribusi pelabuhan merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, siapapun yang memasuki area pelabuhan wajib membayar retribusi tanpa pengecualian.

“Jangan sampai ada pejabat yang masuk lewat begitu saja, apalagi ada tamu. Meskipun ada tamu, siapa saja yang masuk ke areal dalam (pelabuhan) wajib bayar retribusi, tidak ada alasan,” tegas dia.

Ia juga memberikan contoh sikap yang harus diteladani oleh para pejabat dengan menyatakan bahwa dirinya pun wajib membayar retribusi meskipun menggunakan speedboat carteran.

“Dirinya menyampaikan ke petugas bahwa setiap dirinya lewat wajib disampaikan untuk membayar pas masuk. Meskipun saya mencarter speedboat, namun jasa pelabuhan, pas masuk, tetap wajib dibayar,” jelas Ahmad Laiman.

Di akhir arahannya, ia menekankan pentingnya keteladanan dari pejabat publik dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“Jangan sampai di kemudian hari ada pejabat yang tidak bayar, tapi kita menyalahkan masyarakat. Padahal kita tidak memberikan contoh yang baik buat masyarakat itu sendiri,” tutup dia.

(MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 11 Juli 2025 | 09:27 WIB
Dinas Pendidikan Papua Selatan Dorong Integrasi Teknologi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 10 Juni 2025 | 20:49 WIB
Saat Perempuan Bicara Teknologi: DWP Lumajang Ambil Peran Strategis
  • Oleh Tri Antoro
  • Senin, 2 Juni 2025 | 18:00 WIB
Presiden Peringatkan Pejabat Korup: Negara tak akan Diam
  • Oleh Wandi
  • Rabu, 7 Mei 2025 | 15:19 WIB
UMKM Harus Melek Digital untuk Naik Kelas
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 14 April 2025 | 11:22 WIB
Wamenkomdigi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dengan Teknologi AI
-->