Pemkot Ternate Siapkan Skema Hibah Penyelesaian Sengketa Lahan Milik Polri

: Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly/ MC Tidore


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 30 Juli 2025 | 19:50 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 131


Ternate, InfoPublik-.Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tengah menyiapkan skema hibah sebagai solusi penyelesaian sengketa lahan di tiga kelurahan, yakni Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance, yang merupakan aset milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan bahwa rencana ini akan dipresentasikan kepada Kapolda Maluku Utara dan jajaran pada Rabu (30/7/2025).

“Misalnya, berapa aset Pemkot saat ini yang dipakai Polda, kita identifikasi, berapa nilainya, baru kita menyampaikan ke Kapolda,” kata Rizal di Ternate, Selasa (29/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi dalam penyelesaian sengketa ini, yakni tukar guling (ruslah) dan hibah.

Namun, berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Pemerintahan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot lebih condong pada skema hibah.

Terkait perbedaan luas lahan yang masih ditemukan, Rizal menyatakan bahwa hal itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan melibatkan pihak berwenang.

“Kita lihat yang mana mau dipakai ukurannya, sebelum tata cara ini diselesaikan, data-data itu harus clear,” ujar dia.

Sebagai Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Kelurahan Ubo-ubo, Rizal menegaskan bahwa skema hibah telah disiapkan dan diyakini dapat diterima oleh pihak Polda.

“Kita menunggu hari Rabu (besok) bisa mempresentasikan skema ini ke Kapolda dan petinggi,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum pengajuan resmi dilakukan, Pemkot Ternate akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Konsultasi ini penting agar tidak salah langkah, kami ingin memastikan bahwa skema hibah ini diperbolehkan secara regulasi,” pungkas Rizal.

MC Tidore.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:14 WIB
Pemkot Ternate dan DPRD Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:22 WIB
Indonesia Desak Penjelasan Timor Leste atas Penembakan WNI
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 11 Juli 2025 | 01:23 WIB
Pemprov Kalsel Tingkatkan Kinerja Pemanfaatan Hibah Daerah
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 27 Februari 2025 | 15:46 WIB
Wabup Siak: Legalitas Tanah Wakaf Kunci Pembangunan Berkelanjutan
-->