- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Rabu, 25 Juni 2025 | 21:48 WIB
: Kantor DPRD Halmahera Barat/ Istimewa/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Sabtu, 2 Agustus 2025 | 19:57 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 104
Halmahera Barat, InfoPublik- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, M. Syarif Ali, mengungkapkan bahwa total anggaran perjalanan dinas 25 anggota DPRD Halbar tahun anggaran 2025 mencapai Rp6 miliar. Anggaran tersebut telah mengalami pemangkasan menyusul kebijakan efisiensi belanja negara.
"Besaran awal nilai perjalanan dinas anggota DPRD Halbar sebesar Rp11 miliar lebih dan anggaran makan minum Ketua DPRD sebesar Rp700 juta lebih. Data ini terekam dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP sebagai data awal sebelum dilakukan efisiensi," ujar Syarif di Halbar, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memotong anggaran perjalanan dinas DPRD hingga 50 persen dari pagu semula.
"Jadi, total anggaran perjalanan dinas yang tersisa setelah efisiensi sebesar Rp6 miliar. Begitu pula dengan anggaran makan minum Ketua DPRD, ikut mengalami penyesuaian," jelas dia.
Syarif menambahkan bahwa dasar hukum penganggaran perjalanan dinas serta hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sepenuhnya merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Semua mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Tidak ada anggaran yang disusun secara sembarangan,” tegas mantan Kepala Badan Kesbangpol Halbar tersebut.
Ia juga menekankan bahwa penganggaran untuk makan minum Ketua DPRD, termasuk kegiatan open house Idulfitri, Iduladha, Natal, dan Tahun Baru, telah masuk dalam rincian anggaran sebagaimana tertera dalam SiRUP LKPP. Namun, realisasinya tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
“Saat ini anggaran tahun 2025 masih berjalan. Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, pelaksanaan tugas anggota DPRD tentu ikut terdampak. Meski demikian, informasi yang beredar melalui SiRUP, termasuk yang disampaikan publik, tetap kami apresiasi sebagai bentuk kontrol terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” kata dia.
(MC Tidore)