- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 169
Kubu Raya, InfoPublik – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara tepat waktu.
“Atas nama kepala daerah, sesuai aturan yang berlaku, saya diwajibkan menyampaikan rancangan pengantar KUA dan PPAS untuk APBD Tahun 2026. Kami upayakan seluruh tahapan yang diamanatkan regulasi dapat berjalan sesuai jadwal,” ujarnya usai rapat paripurna penyampaian pidato terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 di Kantor DPRD Kubu Raya, Sungai Raya, Jumat (8/8/2025).
Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengikuti seluruh proses pembahasan bersama DPRD hingga tahap pendapat akhir dan pengesahan. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengesahan KUA-PPAS mengingat proses tersebut merupakan bagian dari tahapan strategis penyusunan APBD yang juga mendapat perhatian lembaga pengawas nasional seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Eksekutif dan legislatif wajib melakukan pembahasan sekaligus pengesahan tepat waktu. Ini merupakan bagian dari proses penyajian pembangunan bagi masyarakat. Tujuannya jelas, untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi tanda dimulainya fase awal pembahasan APBD 2026. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kubu Raya.
(RLS/MC KUBURAYA)