- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Penyerahan Dokumen Ranperda tentang RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, Senin (11/8/2025)/ Nhanu Tosofu.
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 11 Agustus 2025 | 21:45 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 161
Tidore, InfoPublik- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029 pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan III di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tidore, Kelurahan Tongowai, Senin (11/8/2025).
Muhammad Sinen menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah.
Menurut dia, dokumen ini juga memuat program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun, disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
“Secara substansial, RPJMD merupakan penjabaran konkrit dari visi, misi, dan program kepala daerah serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. RPJMD menjadi acuan dalam melaksanakan program strategis dan pemanfaatan pendanaan demi peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan daerah,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menegaskan, secara formal RPJMD menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra).
"Tidak boleh ada perbedaan antara RPJMD, RKPD, dan Renstra perangkat daerah agar konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya tetap terjaga,” jelas dia.
Wali kota menambahkan, secara operasional RPJMD memuat arahan peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan pelaksanaan RPJMD yang berorientasi pada kepentingan publik, kehadiran pemerintah daerah akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata dia.
Menurut dia, RPJMD merupakan gambaran wajah masa depan Kota Tidore Kepulauan. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga arah pembangunan tetap fokus pada perencanaan yang telah disusun.
“Mari rencanakan apa yang akan dikerjakan, dan kerjakan apa yang telah direncanakan. Kami meminta dukungan DPRD, para pemangku kepentingan, dan seluruh elemen strategis untuk bersinergi mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” ujar dia.
Ia juga membuka ruang bagi masukan publik, dan berupaya semaksimal mungkin agar dokumen ini memenuhi ekspektasi masyarakat.
"Namun jika ada hal strategis yang luput dari analisa tim penyusun, kami siap menerima masukan dan koreksi demi penyempurnaan,” jelas dia.
Rapat Paripurna ke-9 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, dihadiri anggota DPRD, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, lurah, serta insan pers.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029 dari Muhammad Sinen kepada Ade Kama.
uyun/MC Tidore