- Oleh MC KOTA JAMBI
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:11 WIB
: Wali Kota Jambi menerima laporan Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi
Oleh MC KOTA JAMBI, Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:38 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 129
Jambi, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (11/8/2025) di Ruang Swarna Bumi.
Tiga Ranperda yang disahkan, yakni: pertama, Perda Kota Jambi tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi. Kedua, Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan ketiga, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, disaksikan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, pimpinan DPRD, dan Forkopimda Kota Jambi.
Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan berjalan cepat, komprehensif, dan kolaboratif.
“Pembentukan BPBD menjadi wujud komitmen memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana secara proaktif, terkoordinasi, dan berbasis mitigasi. Sementara penyesuaian struktur OPD bertujuan menciptakan birokrasi adaptif, responsif, dan tetap akuntabel. RPJMD 2025–2029 disusun untuk mewujudkan ‘Kota Jambi Bahagia’, sebagai kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera,” tegas Maulana.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menambahkan bahwa ketiga Perda ini adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Usai disetujui, ketiga Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan lanjutan sebelum diberlakukan secara penuh.