- Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:42 WIB
: DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Strategis
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:47 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 126
Kanigaran, Infopublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (11/8/2025) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, para kepala perangkat daerah, camat se-Kota Probolinggo, serta perwakilan instansi vertikal.
Agenda utama membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni pendirian Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus, membacakan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD yang menetapkan Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Rancangan Peraturan Daerah ini telah disempurnakan dan disesuaikan oleh Panitia Khusus DPRD bersama perangkat daerah,” ujarnya.
Mewakili Wali Kota Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda lainnya. Untuk Raperda pendirian Perseroda Handal Brilian Bayuangga, Pemkot berencana mengubah nama badan usaha tersebut menjadi PT Bahari Tanjung Tembaga (Perseroda). “Nama baru ini mencerminkan potensi bahari Kota Probolinggo dan bebas dari unsur politis,” jelas Ina.
Sementara untuk perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023, Ina menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperlukan penyesuaian pengaturan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Perubahan itu juga merupakan tindak lanjut evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan tiga Raperda strategis yang akan dikaji lebih mendalam melalui forum komisi dan panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo. (dy/uby)