- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:10 WIB - Redaktur: Juli - 136
Banda Aceh, InfoPublik – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK 2026 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (11/8/2025).
Illiza menjelaskan, RKUA-PPAS merupakan instrumen penting sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh tahun anggaran 2026. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK, sekaligus menjadi penjabaran visi dan misi pembangunan Banda Aceh,” kata Illiza.
Pendapatan Daerah Naik 5,93 Persen
Dalam RKUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Banda Aceh direncanakan sebesar Rp1,556 triliun, naik 5,93 persen atau Rp87,05 miliar dibanding target APBK 2025 sebesar Rp1,469 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp440,35 miliar (naik 9,06 persen) dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pembagian dividen PDAM Tirta Daroy, pendapatan BLUD Pasar, BLUD RSUD Meuraxa, dan pendapatan zakat.
Pendapatan Transfer diperkirakan Rp1,099 triliun (naik 4,81 persen), bersumber dari bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh.
Pendapatan lain-lain yang sah dari Dana Kapitasi JKN di FKTP diproyeksikan Rp16,26 miliar, sama dengan target 2025.
Belanja daerah 2026 direncanakan Rp1,563 triliun, naik 5,90 persen dari target 2025 sebesar Rp1,476 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyebut penyerahan dokumen RKUA-PPAS merupakan tahap awal dari siklus penganggaran.
“Pembahasan akan dilakukan secara cermat dengan prinsip efisiensi, keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan RKUA-PPAS harus merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh 2026 serta hasil Musrenbang, yang sejalan dengan RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029.
Dengan penyerahan RKUA-PPAS ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan penyusunan RAPBK 2026 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.