Distribusi Tepat Sasaran, Lumajang Dorong Peralihan ke LPG Nonsubsidi

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang semakin menguatkan komitmennya memastikan distribusi LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi tepat sasaran bagi rumah tangga yang berhak.

Melalui Surat Edaran Nomor 500/027.14/2023, Pemkab mengimbau pelaku usaha di sektor hotel, restoran, binatu, batik, peternakan, pertanian, dan jasa las untuk beralih menggunakan LPG tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi edukasi dan pengawasan terpadu demi menjaga keadilan dan keberlanjutan distribusi energi.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, menegaskan bahwa edukasi menjadi pilar utama dalam pengelolaan energi yang efektif.

“Kita tidak hanya mengatur regulasi, tetapi juga membangun kesadaran bersama. LPG 3 kg bersubsidi adalah hak bagi keluarga kurang mampu. Pelaku usaha perlu memahami perannya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yudho melalui keterangan pers pada Selasa (12/8/2025).

Pemkab Lumajang bersama SBM Rayon V PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas rutin melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi. Kegiatan ini mencakup dialog dengan pelaku usaha untuk mengedukasi manfaat penggunaan LPG nonsubsidi yang tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan efisiensi usaha.

“Penggunaan LPG nonsubsidi di sektor usaha tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga membuka peluang berkelanjutan karena pasokan lebih stabil dan tidak bergantung pada kuota subsidi,” tambah Yudho.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat membeli dan menggunakan LPG sesuai kebutuhan, serta menghindari penimbunan yang dapat memicu ketidakseimbangan distribusi. Kesadaran kolektif dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga ketersediaan energi yang adil dan berkelanjutan.

Surat Edaran ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM RI Nomor B-2461/MG.05/DJMI/2022 tentang pengendalian penggunaan LPG 3 kg bersubsidi secara nasional. Implementasinya di Lumajang dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kolaboratif agar setiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, distribusi LPG subsidi dapat tepat sasaran, sekaligus memupuk budaya pengelolaan energi yang cerdas dan bertanggung jawab,” pungkas Yudho.

(MC Kab. Lumajang/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:43 WIB
Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi di Jakarta
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
-->