- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:50 WIB
: Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora BPPKAD Blora, Susi Widyorini. Fott : Mc Blora.
Oleh MC KAB BLORA, Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 168
Blora, InfoPublik - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora BPPKAD Blora, Susi Widyorini menginformasikan hingga awal Agustus 2025, pajak hotel menyumbang Rp952 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel, ditargetkan bisa menyumbang Rp1,5 miliar untuk PAD. Alhamdulillah untuk PBJT hotel dari Januari hingga awal Agustus 2025 ini nilainya Rp952 juta,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).
Susi Widyorini menjelaskan sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu setiap hotel dikenakan pajak sebesar 10 persen.
"Baik hotel bintang lima sampai home stay itu dikenakan pajak hotel. Saat berjalannya waktu ini kami optimis untuk target di 2025 bisa tercapai,"imbuhnya.
Ia menyampaikan jumlah hotel di Blora ada 51. Setiap bulan dilakukan monitoring untuk dilakukan penagihan dan pengawasan.
“Jika ada hotel yang telat membayar di jatuh tempo nanti akan terkena sanksi administrasi. Tapi, sekarang ini banyak hotel yang sudah inovasi untuk menggaet pelanggan, misalnya dari event dan lain sebagainya,” tambahnya. (MC Kab. Blora/Teguh/Eyv)