- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel saat berbincang dengan warga dalam sidak, Rabu 13 Agustus 2025 (foto Keu)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:11 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 141
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Bersama SAMSAT wilayah Gorontalo pada hari ke-9 pelaksanaan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda.
Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo itu langsung dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak.
Di SAMSAT Kabupaten Gorontalo, Sukril berbincang dengan Lukman Ibrahim, warga yang mengaku menunggak PKB sejak 2012.
"Dengan program ini, saya hanya bayar Rp400 ribu. Padahal, tunggakan 13 tahun semestinya mencapai Rp1,6 juta. Tiap tahun biasa saya bayar Rp130 ribuan," ujar Lukman, Rabu (13/8/2025).
Sukril menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan program, sembari mengingatkan pentingnya kedisiplinan membayar pajak tepat waktu usai program berakhir.
Ia mengungkap keprihatinan atas rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor Gorontalo, yang pada akhir 2024 baru mencapai 40,29%.
"Artinya, masih ada 59,71% yang belum taat. Kami harap insentif ini mendongkrak kepatuhan hingga akhir 2025," tegasnya.
Program penghapusan tunggakan PKB itu merupakan wujud komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam membangun infrastruktur pelayanan publik yang responsif. (mcgorontaloprov/hldl)