- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:17 WIB
: Kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru kepada jajaran perangkat pemerintah serta elemen masyarakat, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention, Rabu (13/8/2025)/ MC Kota Malang.
Oleh MC KOTA MALANG, Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:45 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 122
Malang, InfoPublik- Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru kepada jajaran perangkat pemerintah serta elemen masyarakat, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention, Rabu (13/8/2025).
Tiga perda yang menjadi fokus sosialisasi antara lain, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa penyebarluasan regulasi merupakan agenda rutin yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Malang guna mendorong pemahaman hukum yang menyeluruh.
“Hampir setiap tahun pemerintah daerah mengesahkan regulasi-regulasi baru. Regulasi-regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat," kata Erik.
Ia menekankan bahwa salah satu perda yang disosialisasikan, yaitu Perda tentang Kota Layak Anak, menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Malang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
“Melalui perda ini, kita dorong sinergi antarsektor dalam menjamin hak-hak anak, mencegah kekerasan terhadap anak, dan menciptakan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar dia.
Guna menjangkau publik secara luas, Pemkot Malang memanfaatkan berbagai media dalam proses sosialisasi. Tak hanya pertemuan langsung, informasi juga disampaikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Malang di https://jdih.malangkota.go.id, serta melalui materi digital seperti flyer dan film pendek.
“Perda yang sudah diundangkan akan terus kami informasikan, baik secara tatap muka maupun media daring, agar masyarakat semakin paham dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya,” kata Erik.
Di akhir sambutannya, Sekda memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan penyampaian informasi Perda hari ini. Ini merupakan media untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah, baik di kecamatan maupun kelurahan, serta masyarakat, guna mewujudkan masyarakat tertib dan taat hukum menuju Kota Malang yang Mbois Berkelas,” ujar dia.
(yul/yn)