- Oleh MC KAB SIAK
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:17 WIB
: Bupati Siak Afni Z meninjau lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Triomas di Sungai Apit, Jumat (15/5/2025)/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:07 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 683
Siak, InfoPublik- Bupati Siak Afni Z meminta PT Triomas FDI (Forestry Development Indonesia) bersama seluruh pihak terkait duduk bersama untuk mencari solusi terbaik penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit.
Afni mengungkapkan, sebagai kepala daerah dirinya kerap menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait persoalan lahan, termasuk konflik antara warga Tanjung Pal dan Penyengat dengan PT Triomas.
Salah satu keluhan yang disampaikan adalah warga tidak dapat mengakses kebun selama dua tahun terakhir karena jalan menuju kebun dibuat parit oleh perusahaan.
“Karena ada laporan dari masyarakat, saya turun ke sini untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi. Pemerintah ingin perusahaan rukun dengan warga sekitar dan tidak berkonflik,” ujar Afni saat meninjau lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Triomas di Sungai Apit, Jumat (15/5/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terbuka seluas-luasnya bagi investor, namun perusahaan juga harus berkomitmen memberdayakan sumber daya manusia (SDM) lokal sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami minta masyarakat yang memiliki kebun berdampingan dengan perusahaan diberi akses jalan masuk, sehingga mereka bisa membawa hasil panen sawit keluar,” ujar Afni kepada pihak manajemen PT Triomas.
Dari dialog tersebut, perwakilan perusahaan mengamini permintaan Bupati Afni yang disampaikan di hadapan masyarakat, unsur pemerintah, dan aparat setempat.
Untuk diketahui, PT Triomas FDI memiliki HGU seluas 6.335 hektare di Kecamatan Sungai Apit dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Dalam perjalanannya, perusahaan ini pernah menghadapi konflik dengan warga sekitar, kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta sorotan terkait penyerapan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bupati Afni yang hadir bersama Kabag Administrasi Wilayah, Camat Sungai Apit, Kapolsek, penghulu, kepala dusun, dan masyarakat setempat juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jalan terbaik adalah duduk bersama mencari solusi yang berlandaskan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri terkait,” kata dia.
Afni turut meminta perusahaan berkontribusi bagi masyarakat, khususnya anak-anak, melalui beasiswa pendidikan.
“Kalau mereka tidak bisa diterima bekerja di sini karena alasan tidak memiliki kualifikasi, berikan pelatihan atau salurkan CSR dalam bentuk beasiswa pendidikan bagi masyarakat,” jelas dia.
(Doli/MC Kabupaten Siak)