- Oleh MC KAB BATANG
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:15 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:47 WIB - Redaktur: Juli - 119
Pontianak, InfoPublik – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Ria Norsan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, Minggu (17/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan Narapidana dan Anak Binaan.
“Pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi sebagai penghargaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar Ria Norsan membacakan sambutan.
Tahun ini, pemberian remisi dirangkaikan dengan Remisi Umum 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum 2025 bagi Anak Binaan. Selain itu, momentum bersejarah HUT ke-80 RI juga menghadirkan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana istimewa yang hanya diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Ria Norsan, remisi Dasawarsa menjadi tanda penghargaan khusus di usia delapan dekade kemerdekaan, sekaligus dorongan moral bagi Warga Binaan untuk terus menata masa depan.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa pembinaan narapidana memiliki hubungan erat dengan proses penegakan hukum. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat.
“Tujuan pembinaan adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan. Semua usaha ini dilakukan agar mereka menyadari kesalahan dan bertekad menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara, dan bangsa,” ungkapnya.
Ria Norsan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pemasyarakatan di pusat maupun daerah yang telah bekerja keras, menjunjung integritas, dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik.
Pada akhir sambutannya, Gubernur mengajak seluruh Warga Binaan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Ikutilah seluruh program pembinaan dengan serius, kembangkan potensi diri, dan patuhi tata tertib. Semua usaha ini demi kebaikan saudara sendiri dan masa depan yang lebih baik,” pesannya.
Penyerahan SK Remisi Umum dan Dasawarsa ini menegaskan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan apresiasi pemerintah bagi Warga Binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang terstruktur dan dukungan pemerintah, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi produktif, berkontribusi pada pembangunan, serta ikut mendorong kemajuan bangsa di era Indonesia Emas 2045.