Bupati Pulang Pisau Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

: Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i (kiri pertama) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (19/8/2025), yang bertujuan menata ulang struktur perangkat daerah agar lebih efisien, terukur, dan efektif dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 140


Pulang Pisau, InfoPublik – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terstruktur, terkoordinasi, dan efektif dalam memberikan pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Raperda tersebut disampaikan dalam Pidato Pengantar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Masa Persidangan II, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (19/8/2025).

Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa penyusunan struktur organisasi perangkat daerah harus memperhatikan prinsip dasar, seperti skala prioritas, efisiensi birokrasi, keseimbangan beban kerja, dan kewenangan yang proporsional.

“Skala prioritas pembangunan dan pelayanan di setiap daerah berbeda. Oleh karena itu, pembentukan perangkat daerah harus menyesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan pembangunan setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, birokrasi yang efisien harus diupayakan melalui struktur organisasi yang ramping. “Organisasi yang terlalu gemuk justru memperlambat pengambilan keputusan, memperbesar biaya operasional, dan menurunkan efisiensi pelayanan,” tegasnya.

Mengenai keseimbangan beban kerja, ia menyebutkan bahwa dinas dengan tanggung jawab besar harus memiliki unit pelaksana teknis yang memadai, sementara dinas dengan beban ringan bisa digabungkan. Selain itu, kewenangan yang proporsional juga penting agar setiap unit kerja dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Bupati Ahmad Rifa’i menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang telah dilakukan pada 14–16 Mei 2025 di Aula Banama Tingang Sekretariat Daerah. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, dan menghasilkan scoring yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan struktur organisasi perangkat daerah.

“Evaluasi kelembagaan merupakan proses penting untuk memastikan organisasi berfungsi secara efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui evaluasi, pemerintah dapat terus beradaptasi, berkembang, dan memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau, serta bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pulang Pisau,” pungkasnya.

(Diskominfostandi Pulang Pisau/James/Barsel)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:30 WIB
Bupati Pulang Pisau: Gerakan Pangan Murah Jadi Langkah Tekan Inflasi Daerah
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:15 WIB
Wabup Pulang Pisau Sidak Pasar Patanak, Harga Pokok Relatif Stabil
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:17 WIB
Bupati Pulang Pisau: Perpustakaan Baru Jadi Pusat Literasi dan Edukasi Masyarakat
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:13 WIB
Pemkab Pulang Pisau Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan untuk Dukung Mobilitas Warga
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:10 WIB
Mutu Pelayanan Kesehatan di Pulang Pisau Harus Terus Ditingkatkan
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden: Kepala Daerah Garda Terdepan Dengarkan Denyut Nadi Rakyat
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Digitalisasi Jadi Strategi Pemprov Riau Tutup Celah Korupsi
-->