Belanja Daerah Pemkab Toba Setelah Perubahan Capai Rp 1,32 Triliun

: Bupati Toba, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Berfoto bersama seusai penandatanganan nota kesepahaman KUA PpAS P-APBD 2025 (foto: MC Toba)


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:21 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 140


Toba, InfoPublik- Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Toba setelah perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp 1.325.994.410.220,56 atau berkurang Rp 3.745.207.132,44 dari sebelum perubahan Rp 1.329.739.617.353,00.

Hal ini disampaikan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Toba dalam hasil pembahasan tentang KUA) (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh anggota Banggar, Ramli Simanjuntak pada paripurna DPRD Kabupaten Toba, Sumatra Utara, pada Rabu (20/8/2025).

Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan terhadap pemerintah Kabupaten toba, sehingga seluruh rangkaian rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik sejak penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan pembahasan di Banggar DPRD Kabupaten dan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

"Nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah rangkuman kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten dalam proses awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025," kata Bupati Toba.

Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Toba terhadap KUA dan PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut;

Pendapatan sebelum perubahan Rp 1.274.496.114.717,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.267.938.207.451,00.
Belanja Daerah sebelum perubahan Rp 1.329.739.617.353,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.325.994.410.220,56
Pembiayaan Daerah sebelum perubahan pada penerimaan pembiayaan Rp 58.243.502.636,00 dan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 3.000.000.000,00
Sementara penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 61.056.202.769,56 sementara pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap sama, yaitu Rp 3.000.000.000,00

Dengan demikian, pendapatan daerah setelah pembahasan berkurang sebesar Rp 6.557.907.266,00. Belanja daerah berkurang Rp 3.745.207.132,44. Sedangkan pembiayaan bertambah sebesar Rp 2.812.700.133,56.

Usai penyampaian hasil pembahasan Banggar, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan didampingi Tomson Manurung dan Henry Tambunan masing -masing Wakil Ketua, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Toba dengan pimpinan DPRD Kabupaten Toba. Usai penandatanganan Nota Kesepakatan, kemudian akan dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda PAPBD Tahun 2025.

(MC Toba)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TOBA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Sampaikan RPKUA dan RPPPAS
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 02:39 WIB
Kapolda Sumut Tinjau Event Aquabike World Championship 2025
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:34 WIB
Bupati Toba Ajak Masyarakat Pedomani Semangat Juang Veteran
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:30 WIB
Pemkab Toba Dorong Masyaraka Gemar Membaca di Era Digital
-->