- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
: Ilustrasi foto Meta AI
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K
Lumajang, InfoPublik – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan. Hal itu didasari oleh penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bebas Pasung 2025, sebuah langkah bersejarah untuk memulihkan martabat dan hak asasi penderita gangguan jiwa.
“Kami pastikan rumah sakit tidak lagi melakukan pasung terhadap pasien gangguan jiwa. Ini bentuk perhatian dan penghormatan terhadap hak asasi mereka,” kata Indah dalam pernyataan resminya di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (20/8/2025).
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan kesehatan di Lumajang. Pendekatan yang sebelumnya bersifat kuratif kini bergeser ke arah pelayanan yang humanis, inklusif, dan berbasis pemulihan sosial.
Selain kesehatan jiwa, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga memperkuat deteksi dini penyakit tidak menular, seperti diabetes dan hipertensi. Sistem pelayanan berlapis mulai dari Posyandu, Puskesmas, hingga rumah sakit rujukan disiapkan untuk menjangkau penanganan menyeluruh dengan target cakupan 100 persen.
Untuk penyakit menular seperti tuberkulosis (TB), malaria, dan demam berdarah (DBD), pemerintah daerah menerapkan strategi holistik berbasis edukasi, sosialisasi, serta intervensi aktif hingga tingkat rukun tetangga (RT).
“Kami bergerak dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat RT. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama,” tegas Indah.
Kekuatan kebijakan kesehatan di Lumajang juga terletak pada kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah menjalin sinergi dengan pondok pesantren, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, serta komunitas masyarakat guna memperluas jangkauan dan memperkuat efektivitas program.
Dengan langkah progresif ini, Lumajang tidak hanya mencetak capaian administratif, tetapi juga menegaskan diri sebagai kabupaten yang sehat, inklusif, dan bebas stigma.
“Kebijakan bebas pasung ini adalah awal dari perubahan besar. Kesehatan adalah hak setiap warga tanpa terkecuali, dan pemerintah hadir untuk menjamin itu,” pungkas Indah.
(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)