Cegah Gejolak Sosial, Gorontalo Perkuat Koordinasi Hukum

: Rapat Koordinasi yang membahas isu bidang hukum yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. (foto Hkm)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:38 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 141


Kota Gorontalo, InfoPublik -  Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Setda menggelar rapat koordinasi membahas sejumlah isu strategis di bidang hukum.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) itu dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan harmonisasi regulasi dan stabilitas keamanan di daerah.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang mewakili Sekretaris Daerah, Masran Rauf.
 
Masran menegaskan, pentingnya proses pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara cermat.
 
Ia memaparkan, bahwa ketepatan dalam penyusunan, termasuk pada bagian konsideran atau pertimbangan hukum, akan sangat menentukan kelancaran saat produk hukum tersebut ditetapkan dan diimplementasikan di masyarakat.
 
“Jika proses penyajiannya tidak tepat, pasti penetapannya terhambat dan akan berdampak saat diimplementasikan,” ujarnya.
 
Masran juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam merespons dinamika hukum nasional.
 
Ia mengutip contoh gejolak yang terjadi di daerah lain sebagai pembelajaran berharga.
 
“Penting untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi antar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar kejadian serupa tidak terulang di Gorontalo,” kata Masran.
 
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo,  menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri.
 
Rakor digelar untuk menyikapi berbagai perkembangan hukum di daerah yang berpotensi menimbulkan dampak luas, dengan fokus pada koordinasi penyelenggaraan regulasi yang dapat memicu stabilitas dan keamanan.
 
Trizal kembali menegaskan peran sentral Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
 
Kedudukan itu membawa tugas untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi penyusunan produk hukum kabupaten/kota.
 
“Penting bagi pemerintah provinsi untuk memastikan regulasi yang dibuat di level kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Trizal. (mcgorontaloprov/ppid)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Gorontalo Galakkan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan. Gorontalo Gelar Rakortek untuk Cegah Potensi Wabah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:13 WIB
Ketua TP PKK Ajak Kader Jadi Motor Penggerak Masyarakat
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Serius Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah
  • Oleh MC KAB MOROWALI
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Wabup Morowali Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
15 Pos Belanja Daerah Akan Diefisiensikan Tahun 2026
-->