Cegah Gejolak Sosial, Gorontalo Perkuat Koordinasi Hukum
: Rapat Koordinasi yang membahas isu bidang hukum yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. (foto Hkm)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:38 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 141
Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Setda menggelar rapat koordinasi membahas sejumlah isu strategis di bidang hukum.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) itu dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan harmonisasi regulasi dan stabilitas keamanan di daerah.
Rapat itu dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang mewakili Sekretaris Daerah, Masran Rauf.
Masran menegaskan, pentingnya proses pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara cermat.
Ia memaparkan, bahwa ketepatan dalam penyusunan, termasuk pada bagian konsideran atau pertimbangan hukum, akan sangat menentukan kelancaran saat produk hukum tersebut ditetapkan dan diimplementasikan di masyarakat.
“Jika proses penyajiannya tidak tepat, pasti penetapannya terhambat dan akan berdampak saat diimplementasikan,” ujarnya.
Masran juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam merespons dinamika hukum nasional.
Ia mengutip contoh gejolak yang terjadi di daerah lain sebagai pembelajaran berharga.
“Penting untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi antar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar kejadian serupa tidak terulang di Gorontalo,” kata Masran.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri.
Rakor digelar untuk menyikapi berbagai perkembangan hukum di daerah yang berpotensi menimbulkan dampak luas, dengan fokus pada koordinasi penyelenggaraan regulasi yang dapat memicu stabilitas dan keamanan.
Trizal kembali menegaskan peran sentral Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Kedudukan itu membawa tugas untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi penyusunan produk hukum kabupaten/kota.
“Penting bagi pemerintah provinsi untuk memastikan regulasi yang dibuat di level kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Trizal. (mcgorontaloprov/ppid)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id