- Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:42 WIB
: Besarnya Peluang Potensi Penanaman Modal di Kota Probolinggo, Wali Kota Dokter Amin Perkuat Aturan
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:40 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 140
Kanigaran, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menyiapkan regulasi strategis guna memperkuat kepastian hukum dalam penanaman modal. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang melibatkan puluhan pelaku usaha, asosiasi, perguruan tinggi, dan organisasi pengusaha, di Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo, Kamis (21/8/2025).
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan bahwa peluang investasi di daerahnya sangat terbuka, baik di bidang industri, perdagangan, akomodasi, jasa, maupun pariwisata. Namun, peluang tersebut membutuhkan kepastian hukum agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Kota Probolinggo dengan letak strategis di jalur pantura memiliki prospek investasi yang menjanjikan. Ke depan, dengan perluasan Pelabuhan Tanjung Tembaga melalui Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pembangunan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Probolinggo–Banyuwangi, kota ini berpotensi menjadi transit penting ekspor-impor sekaligus destinasi wisata,” jelas Wali Kota Aminuddin.
Menurutnya, sektor jasa, akomodasi penginapan, dan kuliner akan sangat diuntungkan dari peningkatan arus transit dan wisatawan. “Kita berharap potensi ini dapat dimanfaatkan bersama. Namun, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor adalah kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsultasi publik ini bertujuan menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan jaminan bagi investor, tetapi juga melindungi kepentingan publik dan lingkungan. “Semoga dapat menghasilkan rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan Raperda Penanaman Modal. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong investasi, demi Kota Probolinggo yang maju, berkembang, dan menjadi kebanggaan warganya,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan daya tarik investasi. “Dengan hadirnya regulasi penanaman modal, investor semakin percaya untuk menanamkan modalnya di Kota Probolinggo. Harapannya, hal ini akan mengurangi angka pengangguran di wilayah kita,” jelasnya.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), perwakilan industri dan perhotelan, serta menghadirkan narasumber dari Universitas Brawijaya Malang dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
(dev/fa)