- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 25 Agustus 2025 | 05:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 113
Inhu, InfoPublik – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat desa. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dan memusnahkan sepuluh rakit alat PETI yang ditinggalkan para pelaku.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, mengatakan penertiban ini sebagai bentuk komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas kejahatan yang merusak ekosistem.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku perusak lingkungan, terutama yang merugikan masyarakat dan ekosistem sungai,” tegas AKBP Fahrian, Jumat (23/8/2025).
Penertiban dilakukan di Desa Selunak, Kecamatan Batang; Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap; Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Pasir Penyu; dan Desa Pasir Plampaian, Kecamatan Sei Lalak. Tim gabungan menemukan delapan rakit alat PETI yang ditinggalkan para pelaku, lalu langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
Operasi di Desa Selunak dipimpin Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, yang berhasil menemukan tiga rakit PETI. Selanjutnya, dua rakit ditemukan di Desa Pasir Batu Mandi, serta dua rakit lain di Desa Pasir Plampaian. Semua rakit tersebut dimusnahkan di tempat.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya PETI, seperti pencemaran air sungai akibat merkuri, kerusakan lahan, serta potensi konflik sosial.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan penertiban PETI akan terus dilakukan, bahkan setelah perhelatan Pacu Jalur selesai. Ia memastikan bahwa sejumlah lokasi PETI sudah disegel sebagai peringatan agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Di sisi lain, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan solusi melalui penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan demikian, aktivitas penambangan emas masyarakat dapat dilakukan secara legal, tertata, dan tidak mencemari Sungai Kuantan.
“Kami bukan hanya sekadar menertibkan penambangan liar, tetapi juga menyiapkan WPR agar penambangan rakyat bisa lebih tertata,” ujar Gubernur.
(Mediacenter Riau/asn)