- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 124
Pekanbaru, InfoPublik – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Petugas berhasil menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) yang membawa 44 kilogram sabu di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama sepekan. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku, yakni sebuah Honda Jazz biru metalik bernomor polisi BM 1718 VS, yang dicurigai membawa narkotika. Saat akan ditangkap, mobil tersebut berusaha kabur dengan melaju kencang.
“Saat mobil berhenti di persimpangan lampu merah, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya,” kata Putu, Senin (25/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang disembunyikan di kursi belakang mobil. Barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal mengungkapkan WS dan AH hanya berperan sebagai kurir. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.
“Barang bukti juga sudah kita amankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar yang mengendalikan pengiriman ini,” jelas Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar,” tegas Putu.
(Mediacenter Riau/hb)