- Oleh MC KAB SIAK
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:17 WIB
: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup dua tempat hiburan malam (THM) di kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025)/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:14 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 224
Siak, InfoPublik- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025).
Dua THM tersebut yakni Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS), yang keberadaannya dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Siak, Winda Safril, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan.
“Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.
Sementara itu, untuk THM Black Sweet (BS), pihaknya menemukan adanya izin usaha, namun belum lengkap.
“Operasional juga kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” kata dia.
Winda juga mengingatkan para pemilik usaha hiburan di Kabupaten Siak agar menaati aturan yang berlaku.
“Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami, maka akan kami tindak tegas,” tegas dia.
Penertiban THM di Kota Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.
Ia yang hadir langsung dalam aksi tersebut menyampaikan apresiasi atas ketegasan Bupati Siak, Dr. Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ujar dia.
(dp07/MC Kabupaten Siak)