- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K
Lumajang, InfoPublik – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kini semakin diarahkan agar lebih tepat sasaran. Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat, termasuk di Kabupaten Lumajang.
Desil merupakan klasifikasi kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari yang paling rentan hingga yang paling sejahtera. Acuan ini berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menilai tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan rata-rata pengeluaran per bulan.
Koordinator Kabupaten PKH Lumajang, Akbar Al-Amin, menjelaskan bahwa keluarga dalam kategori desil 1–4 menjadi sasaran utama program PKH, terutama yang memiliki anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
“Untuk desil 1, pengeluaran per bulan tidak lebih dari Rp500 ribu. Desil 2 sekitar Rp600–700 ribu, desil 3 sekitar Rp800–900 ribu, dan desil 4 berada di kisaran Rp1 juta–1,2 juta. Kelompok inilah yang berpeluang besar menerima PKH,” jelas Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, masyarakat dalam kategori desil 5 dengan pengeluaran Rp1,3–1,5 juta per bulan dapat memperoleh dukungan melalui program bantuan sembako. Sementara itu, kelompok desil 6–10 termasuk dalam kategori menengah ke atas dan tidak menjadi sasaran utama PKH.
Kebijakan berbasis desil ini memperlihatkan arah baru penyaluran bantuan sosial yang lebih terstruktur dan berkeadilan, karena didasarkan pada ukuran kesejahteraan yang terukur. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan sosial, tetapi juga sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga di kelompok rentan.
Dengan sistem tersebut, PKH diharapkan semakin efektif menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Data yang terukur, sasaran yang jelas, dan mekanisme yang transparan menjadi kunci agar bantuan benar-benar memberi manfaat bagi keluarga yang membutuhkan.
(MC Kab. Lumajang/An-m)