- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:50 WIB
: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi dalam keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus sumur minyak Gendono. Foto: MC Kab Blora.
Oleh MC KAB BLORA, Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 144
Blora, InfoPublik - Polres Blora tangkap tiga orang tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto ketiga tersangka tersebut yakni SPR (46) pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (42) calon investor serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian,” kata Kapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api langsung menyambar ke lokasi pengeboran,” ungkap AKBP Wawan Andi.
Api kemudian menjalar cepat ke permukiman warga sekitar. Salah satunya ke rumah milik Tamsir yang bagian belakangnya ludes terbakar, bahkan seekor sapi peliharaannya ikut mati.
Kebakaran hebat itu juga merenggut korban jiwa. Empat warga meninggal dunia akibat luka bakar serius, yakni Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian, serta Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) yang sempat mendapat perawatan namun akhirnya tidak tertolong.
Sementara itu, seorang balita bernama Abu Dhabi (2) masih berjuang melawan luka bakar dan kini dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang hangus terbakar, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pengeboran minyak ilegal yang meresahkan sekaligus membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal yang mengancam keselamatan. Penertiban sumur minyak akan terus dilakukan dengan melibatkan Pemkab Blora dan instansi terkait. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas AKBP Wawan Andi.
AKBP Wawan Andi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas pengeboran ilegal yang berisiko tinggi.
“Kami minta masyarakat tidak main-main dengan aktivitas semacam ini. Selain melanggar hukum, nyawa taruhannya. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama,” tambah AKBP Wawan Andi dalam konferensi pers. (MC Kab. Blora/Teguh).