- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:22 WIB
: Bupati Kubu Raya Sujiwo melakukan gerak cepat terkait naiknya tarif retribusi di pasar tradisional Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya. Kehadirannya juga sekaligus melihat kondisi fasilitas pasar dan berencana kembali melakukan penataan pasar tersebut. di Rasau Jaya Rabu (27/8/2025). (foto:ozy/mckuburaya)
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:16 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 50
Kubu Raya, InfoPublik – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bergerak cepat menanggapi isu kenaikan tarif retribusi di Pasar Tradisional Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya. Kehadirannya juga dimanfaatkan untuk meninjau langsung kondisi fasilitas pasar sekaligus merencanakan penataan kembali.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait retribusi hingga Rp70.000 per hari atau Rp1 juta per bulan tidak benar. Ia memastikan tarif retribusi yang berlaku hanya Rp4.000 per lapak per hari.
“Isu yang menyebut retribusi mencapai Rp70.000 per hari bahkan Rp1 juta per bulan itu keliru dan menyesatkan. Faktanya, hanya Rp4.000 per hari,” tegas Sujiwo saat meninjau pasar, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pungutan retribusi tersebut bukan pajak, melainkan bentuk gotong royong untuk menjaga kenyamanan pasar. Dana yang terkumpul akan dikembalikan dalam bentuk perawatan, pengecatan, perbaikan halaman, maupun penataan area perdagangan.
Selain mengklarifikasi isu retribusi, Bupati juga meninjau sejumlah fasilitas pasar. Ia menilai beberapa bagian perlu segera diperbaiki, seperti dinding yang diusulkan dibuka agar aktivitas lebih terlihat, serta kondisi halaman yang dinilai kurang layak.
“Bangunan ini catnya sudah kusam, dindingnya ada aspirasi untuk dibuka, dan halaman perlu penataan. Hal-hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah. Jika memungkinkan, perbaikannya akan masuk dalam APBD Perubahan tahun ini atau tahun depan,” jelasnya.
(mc kuburaya/ird)