- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:16 WIB
: Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, menerima Naskah Keputusan DPRD dari Ketua DPRD yang telah disetujui pada Rapat Paripurna ke 18 masa Persidangan III Tahun Anggaran 2025 tentang Pembicaraan Tingkat II Raperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (22/8/2025)/ Nganu Tosofu/Prokompim Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:09 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 115
Tidore, InfoPublik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan III Tahun 2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 beserta nota keuangannya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore, Jumat (22/8/2025).
Dalam rapat tersebut, empat fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi DKI, dan Fraksi ADEM menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025.
Ia menegaskan, meski proses pembahasan berlangsung relatif cepat, seluruh tahapan telah diselesaikan dengan baik.
“Untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 beserta nota keuangannya. Utamanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang dengan pikiran, pendapat, dan pandangan yang berbeda serta kritis, namun telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025,” kata Muhammad Sinen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah disetujui, Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi serta penyempurnaan.
Dengan demikian, jelas dia, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dan dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD sekaligus penyerahan naskah keputusan oleh Ade Kama, kepada Muhammad Sinen.
Uyun/MC Tidore