Wali Kota Tidore Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD 2025

: Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, memberikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan Ke III Tahun 2024/2025 Tentang Jawaban Wali Kota atas Raperda APBD perubahan TA 2025 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (20/8/2025)/ Algifari Marsaoly


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:05 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 97


Tidore, InfoPublik- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya, pada Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore, Rabu (20/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat, pandangan, dan masukan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat, pandangan serta masukan atas Ranperda tentang Perubahan APBD beserta nota keuangannya. Hal ini semata-mata sebagai bentuk perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.

Dalam kebijakan pendapatan daerah, jelas dia, Pemkot Tidore terus mendorong optimalisasi layanan pembayaran pajak dan penagihan retribusi berbasis digital.

Selain itu, fokus belanja diarahkan pada sektor-sektor strategis yang berorientasi pada capaian indikator kinerja berdampak langsung bagi masyarakat.

Menanggapi pandangan terkait keterlambatan penyampaian Perubahan RKPD 2025, Muhammad Sinen menyebut Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No.900.1.1/640/SJ memerintahkan seluruh kabupaten/kota melakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan RPJMD 2025–2029.

Terkait didahulukannya penyampaian Perubahan KUA dan PPAS, hal ini disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran, berkurangnya dana transfer pusat, serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil 2023 yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD 2025.

"Semua ini untuk menyelaraskan program dan kegiatan prioritas agar target pembangunan 2025 tercapai sesuai Perubahan RKPD,” jelas dia.

Muhammad Sinen meminta jajaran DPRD untuk cermat dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025.

“Saya berharap pimpinan dan segenap anggota DPRD dapat menilai dan memboboti setiap program dan kegiatan yang direncanakan, sehingga Rancangan Perubahan APBD ini lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan bersama,” kata dia.

(uyun/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Otonomi Daerah Belum Maksimal karena Lemahnya Fiskal
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:09 WIB
DPRD Tidore Setujui Raperda Perubahan APBD 2025
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:37 WIB
Tradisi Robo-robo Sungai Kakap Disiapkan Jadi Destinasi Budaya dan Wisata
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:38 WIB
Wali Kota Tidore Pastikan Penyusunan RPJMD Sesuai Instruksi Mendagri
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:04 WIB
Komisi IX DPR RI Kawal Penyelesaian Tiga Isu Strategis di Gorontalo
-->