- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:05 WIB
:
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:52 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 48
Palembang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menyiapkan regulasi yang solid dan adaptif terhadap dinamika pembangunan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Rabu (27/8/2025), di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Rapat dipimpin Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zainul Arifin, mewakili Kepala Kanwil Maju Amintas Siburian. Dari Pemkab Muba hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ardiansyah, mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Tiga regulasi yang dibahas meliputi: Pertama ,Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). Kedua, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Muba, dan Ketiga, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Menurut Zainul Arifin, harmonisasi regulasi bertujuan menyelaraskan substansi hukum daerah dengan norma dan standar hukum nasional. “Tim perancang telah menyampaikan garis besar pembahasan terhadap Raperda ini, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia menekankan, ada sejumlah catatan teknis yang perlu diperhatikan, terutama agar regulasi tidak hanya kuat secara legal formal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. “Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan dan penguatan program pembentukan regulasi, agar produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran,” tambahnya.
Ardiansyah, mewakili Bupati Muba, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham dalam proses harmonisasi tersebut. “Harapan kami, dua Raperda dan satu Perkada yang sedang disiapkan ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Muba,” tuturnya.
Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti masukan yang diberikan untuk penyempurnaan dokumen. “Kami siap memastikan regulasi ini tidak hanya sesuai dengan kaidah hukum, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Dengan langkah harmonisasi ini, Pemkab Muba menegaskan komitmennya menjadikan regulasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.