Pemkot Pontianak Perkuat Perlindungan Sosial dan Kesehatan melalui Raperda Baru

: Sepakati 4 Raperda, Pemkot Pontianak dan DPRD Kota Pontianak Siap Bersinergi dalam Pembangunan Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 1 Mei 2025 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 341


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD setempat menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga di antaranya merupakan inisiatif Wali Kota Pontianak, yakni revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sementara itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TB).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan komitmennya untuk mendorong Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda.

“Saya mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi ini. Semangat kolaborasi ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/4/2025).

Edi menegaskan bahwa keempat Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kota Pontianak.

“Perda ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga menjadi panduan bagi seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas. Revisi Perda Perlindungan Anak dan Penyandang Disabilitas diharapkan dapat memperkuat hak-hak mereka serta memastikan akses yang lebih baik terhadap layanan publik.

Sementara itu, Raperda KTR bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi konsumsi rokok di area publik.

Wali Kota juga mengapresiasi dinamika demokrasi selama proses pembahasan. Meski terdapat perbedaan pendapat, hal tersebut justru memperkaya kualitas regulasi yang dihasilkan. “Perdebatan dalam proses demokrasi adalah hal wajar. Yang penting, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat peraturan yang lebih baik untuk masyarakat,” tegas Edi.

Dengan disahkannya Raperda itu, Pemkot Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh warganya. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesehatan melalui kebijakan yang lebih responsif. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GUNUNG MAS
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Program Cek Kesehatan Gratis: Gunung Mas Jadi Contoh Implementasi di Kalteng
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
TPID Kuponwah Serentak Tanam Cabai dan Komoditas Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Penguatan Tata Kelola Data Pusat-Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kuponwah Jadi Senjata Baru Kubu Raya Kendalikan Harga Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:30 WIB
AKASIA Hadir di Pontianak untuk Layanan Dukcapil yang Lebih Cepat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Bupati Lumajang: Posbindu Bukan Sekadar Layanan, Tapi Gerakan Sosial
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Pemkab Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Jemput Bola ke Desa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Wakil Wlai Kota Pontianak Terima Lencana Darma Bakti dari Pramuka
-->