Pemko Dumai Rampungkan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

: Progres pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Dumai (foto: MC Dumai)


Oleh MC KOTA DUMAI, Kamis, 5 Juni 2025 | 00:03 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 298


Dumai, InfoPublik - Pemerintah Kota Dumai telah berhasil merampungkan 100 persen pembentukan 36 Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Wan Yetty Hamilya, mengatakan, seluruh kelurahan sudah menggelar musyawarah kelurahan dan telah melalui tahap pembentukan struktur kepengurusan koperasi yang masing-masing beranggotakan dua puluh anggota, terdiri atas lima orang pengurus, tiga pengawas dan dua belas anggota.

"Alhamdulillah, 36 koperasi kelurahan sudah terbentuk. Hingga saat ini, sudah ada 18 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah mengajukan permohonan pengesahan koperasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI untuk mendapatkan status badan hukum resmi. 2 (dua) di antaranya sudah mendapatkan legalitas," ungkap Wan Netty skepada Tim Peliput Kominfo Dumai di ruang kerjanya, pada Rabu (4/5/2025).

Menurut Wan Netty, 18 koperasi kelurahan lainnya saat ini tengah mempersiapkan pemberkasan seperti dokumen Berita Acara Pendirian beserta dokumen pendukung lainnya untuk diajukan ke notaris.

Kemudian, Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai hukum yang berlaku untuk nantinya diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia guna mendapatkan status badan hukum resmi.

"Insha Allah, dalam waktu dekat seluruh Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Dumai akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Koperasi. SK ini menjadi tanda bahwa koperasi telah sah di mata hukum dan diakui secara resmi sebagai badan usaha. Target kami, seluruh koperasi kelurahan itu akan diresmikan ketika peringatan Hari Koperasi Indonesia pada 12 Juli mendatang," ungkapnya.

Lebih lanjut Wan Yetty menjelaskan, tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan ekonomi desa atau kelurahan yang diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi inklusi dan berkeadilan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih disetiap kelurahan yang ada di Kota Dumai, semoga menjadi wadah yang bisa memberikan khidmat terbaik dalam mengelola potensi ekonomi lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat di kelurahan, dan mampu mewujudkan kelurahan yang mandiri dan berdaya saing," pungkas Wan NEtty Hamilya. (MC Dumai)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Gubernur Riau Terima Penghargaan Prestisius di Ajang Baznas Awards 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Dari Pelalawan, Program Jelajah Anak Riau Serukan Stop Perundungan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Gubernur Riau Dinobatkan sebagai The Best Governor in Green Environment
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Bunda PAUD Riau: Gadget Ibarat Pisau Bermata Dua bagi Anak
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Pacu Jalur Kuansing 2025: 1,6 Juta Wisatawan Ramaikan Festival Budaya
-->