- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:31 WIB
: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, di Merauke, Senin (16/6/2025) Foto : Ngr/McMrk
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 17 Juni 2025 | 13:56 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 327
Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Merauke terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kampung sebagai implementasi Keputusan Presiden (Kepres).
Hingga Juni 2025, tercatat 100 dari total 179 kampung di Merauke telah membentuk koperasi ini, dengan 10 di antaranya bahkan telah memiliki akta pendirian resmi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, menegaskan bahwa proses pendataan terus dilakukan melalui sistem Kementerian Koperasi.
"Setiap hari kami input data perkembangan koperasi ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya saat ditemui di Merauke, Senin (16/6/2025).
Salah satu tantangan utama dalam pendirian Koperasi Merah Putih adalah pendanaan operasional.
Erick memaparkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Koperasi bersama Kementerian PDT, dana awal koperasi dapat diambil dari pinjaman dana kampung dengan kisaran Rp1-5 miliar.
"Ini bersifat pinjaman, jadi harus dikembalikan. Kampung bisa mencicil, misalnya Rp200 juta per tahun, sesuai kebutuhan," jelasnya.
Terkait kampung yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam), Erick menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tetap harus didirikan, namun dengan memperhatikan bidang usaha BUMKam agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Koperasi ini harus berjalan beriringan tanpa mengganggu kinerja BUMKam yang sudah ada," tambahnya.(McMrk/02/Ngr)