- Oleh MC KAB MALINAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:11 WIB
: Perancang Peraturan Perundangan-undangan dan Harmonisasi Peraturan Bupati Tapin tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (foto:mc.Tapin)
Oleh MC KAB TAPIN, Jumat, 20 Juni 2025 | 05:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 360
Rantau, InfoPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin, Yustan Azidin, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas prosedural.
Ia menilai hal ini sebagai langkah strategis untuk menjamin agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu membentuk Koperasi Merah Putih melalui proses pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi sebagai instrumen penggerak ekonomi di desa dan kelurahan,” ujar Yustan di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Kamis (19/6/2025).
Kegiatan harmonisasi ini mempertegas pentingnya dasar legalitas yang kuat dalam setiap kebijakan daerah. Regulasi yang dilahirkan diharapkan memiliki legitimasi dan daya dorong untuk memperkuat program-program pemerataan ekonomi berbasis desa.
Melengkapi hal itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tapin, Kurniawan, mengatakan rapat harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut pendirian Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan dari desa dan kelurahan, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
(Mc.Tapin/Nrl)