- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:27 WIB
:
Oleh MC KAB GRESIK, Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:17 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 68
Gresik, InfoPublik – Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Gresik resmi dikukuhkan kembali masa jabatannya oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor Bupati, Senin (25/8/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dalam prosesi tersebut, Bupati Yani didampingi Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, serta jajaran Forkopimda dan Muspika.
Bupati Yani mengawali sambutannya dengan apresiasi kepada para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan pemerintahan desa sejak akhir 2023. Ia menegaskan bahwa kepala desa yang baru saja dikukuhkan harus siap menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden baru, terutama terkait tiga program prioritas: Koperasi Merah Putih (KMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.
“Desa harus siap menyambut arah kebijakan nasional. Saya ingin ada integrasi antara Koperasi Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis. Kalau berjalan selaras, ekonomi kerakyatan akan bergerak, dan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat desa,” tegas Bupati Yani.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga kondusivitas, membangun komunikasi dengan warga, dan memastikan stabilitas desa sebagai fondasi pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Gresik tengah menggandeng universitas untuk mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih, sehingga kepala desa diharapkan aktif berkolaborasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa 2023–2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibat moratorium tersebut, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades, sehingga Pemkab sempat menunjuk 19 PNS sebagai penjabat kepala desa.
Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.
Ke-14 kepala desa yang dikukuhkan antara lain Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Menganti), Handoko (Desa Menganti, Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Wringinanom), Safi’i (Desa Bunderan, Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Ujungpangkah), dan Fatahulalim (Desa Karangrejo, Ujungpangkah).
Melalui pengukuhan ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan tata kelola desa yang stabil, transparan, dan selaras dengan program strategis nasional. (nnd/edited by Diskominfo Kab. Gresik)