Pemkot Padang Keluarkan Larangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 665


Padang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. 

Surat edaran itu, merujuk pada pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi online, serta mengatasi maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online.

Andree Algamar meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja mereka agar tidak terlibat dalam judi konvensional maupun judi online.

"Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," tegasnya pada Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

Ia mengimbau seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Padang untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan turut serta mensosialisasikan larangan tersebut.

"Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara," pungkas Andree Algamar. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:29 WIB
Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 05:41 WIB
Data Akurat Kunci Keberhasilan Makan Bergizi Gratis
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:21 WIB
Judi Online hingga Narkoba Merusak Masa Depan Generasi Muda
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 00:54 WIB
Gubernur Sumbar Dorong Promosi Wisata Hari Jadi ke-356 Kota Padang
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 10:03 WIB
Kemensos Dalami Dugaan Penerima Bansos Bermain Judol
-->