- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Foto oleh KeLumajang.com
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 14 Juli 2025 | 12:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K
Lumajang, InfoPublik — Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajak masyarakat menyambut bulan kemerdekaan dengan ekspresi kreatif yang tetap menjunjung etika dan kenyamanan sosial.
Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah penggunaan sound system atau sound horeg dalam perayaan hari kemerdekaan.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemkab tidak melarang penggunaan sound system, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib dan santun.
“Volume boleh tinggi, tapi kesantunan dan harmoni sosial tetap utama,” ujar Indah di Kabupaten Lumajang pada Minggu (13/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam perayaan kemerdekaan tetap harus disertai dengan tanggung jawab, menghormati hak masyarakat lain, dan mematuhi aturan perizinan serta batas kebisingan.
Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan sound system, Bunda Indah menekankan bahwa fatwa tersebut bersifat etis, bukan larangan mutlak.
“Fatwa itu justru sejalan dengan semangat kita, yaitu meriah tapi tidak gaduh,” ujarnya.
Pemkab Lumajang juga mendorong generasi muda untuk mengubah pawai suara menjadi ruang kreatif yang menampilkan musik lokal, edukasi kebangsaan, dan pesan persatuan.
Ke depan, Pemkab akan menggandeng panitia tingkat desa dan komunitas untuk menyelenggarakan Parade Sound System Harmonis, yang mengedepankan nilai seni, toleransi, dan nasionalisme.
Dalam ajang tersebut, masyarakat dapat menggunakan sound system dengan beretika kala merayakan hari kemerdekaan pada Agustus 2025 mendatang.
"Bukan ajang adu keras suara, tetapi momentum kolaborasi dan sinergi sosial yang mencerminkan identitas budaya serta semangat kebangsaan masyarakat Lumajang," pungkasnya.
(MC Kab. Lumajang/RAA/An-m)