Menko Pangan Optimistis KDMP akan Terus Beroperasi

: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenkeu


Oleh Ismadi Amrin, Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:57 WIB - Redaktur: Untung S - 140


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) optimis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan terus beroperasi dan tidak bubar dalam waktu cepat.

"Pengalaman koperasi-koperasi yang dari dulu anggarannya urusannya uang, anggaran, anggaran, anggaran bagi duit, setahun tutup. Bagi uang, berapa tahun tutup. karena itu kita lakukan dengan cara yang benar, bukan mudah, anggaran pemerintah itu ditempatkan di Himbara, koperasi ini tidak menggunakan uang APBN langsung," katanya dalam Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025) menjelang HUT ke-80 RI.

Zulhas yang juga Ketua Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatakan bahwa model bisnis koperasi ini sangat menguntungkan, sekaligus memotong jalur rantai pasok yang panjang. Selain itu, tengkulak hingga rentenir di daerah juga batasi.

Diharapkan ekonomi bisa tumbuh dari desa dan menciptakan kegiatan ekonomi yang baru. Setiap koperasi akan mendapat plafon pinjaman hingga Rp3 miliar.

"Setiap koperasi ada plafon pinjaman Rp3 miliar, tetapi diambil sesuai keperluan, karena yang dijamin adalah barang yang diambil. Misalnya koperasi memerlukan gas 3 kg sebanyak 2.000 tabung, nilainya Rp 100 juta, maka dia hanya boleh ambil Rp 100 juta, yang nanti oleh perbankan akan langsung dibayarkan kepada Patra Niaga. Begitu juga sembako dan lain-lain, dan jaminan adalah barang yang diambil itu," ujar Zulhas.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu bicara soal dana desa yang digunakan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang gagal bayar.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pemerintah melakukan intercept agar himpunan bank milik negara (Himbara) tidak terkena risiko dalam penyaluran kreditnya. Himbara tetap dapat menyalurkan pinjaman ke Kopdes Merah Putih sehingga tetap mengekspansi unit usahanya.

"Jadi, kayak pinjaman di-backup sama pemerintah. Mirip seperti pinjaman-pinjaman dalam bentuk KUR yang lain, yang sebetulnya ada backup dari pemerintah sehingga risikonya buat Himbara ya nol, tapi dia menjalankan usahanya itu, dan menghasilkan usahanya itu. Jadi, akhirnya ya tidak semua. Jadi, tergantung pada kesiapan desa itu sendiri," terang Anggito.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
Sembako Murah Jadi Kado HUT ke-80 RI untuk Warga Maluku Tenggara
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:30 WIB
Bupati Pulang Pisau: Gerakan Pangan Murah Jadi Langkah Tekan Inflasi Daerah
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:59 WIB
Donor Darah Wujud Nyata Kepedulian dan Cinta Tanah Air
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Mendes PDT: Kopdes Merah Putih tak akan Merugi
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Pendanaan Matang Kunci Sukses Koperasi Desa Merah Putih
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Bengkal Catat Omzet Belasan Juta per Minggu
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Pemerintah Permudah Izin KDMP dalam Mendapatkan NIB
-->