- Oleh Wandi
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:10 WIB
: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra..Dok.Kemenko Kumham Imipas
Oleh Eko Budiono, Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 113
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan empat filosofi makna kemerdekaan bagi jajaran kementerian di Kemenko tersebut dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, kemerdekaan adalah memerdekakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa ada praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan akses perlindungan hak asasi manusia (HAM), mendapatkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi.
“Sebagai Menko, saya percaya kemerdekaan harus diimplementasikan dalam empat ranah besar tugas dan fungsi kita,” kata Yusril, dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di lingkungan Kemenko Kumham Imipas yang dilaksanakan di halaman kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Pertama, ucap Menko, kemerdekaan dalam penegakan hukum berarti hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu. Ia menekankan hukum harus tegak lurus, memberikan rasa keadilan, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan indeks pembangunan hukum.
Kedua, dalam konteks penegakan HAM, Menko Yusril menyebut kemerdekaan berarti setiap warga negara memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban asasinya, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelanggaran, serta merasakan kehadiran negara dalam pencegahan, perlindungan, dan penanganan pelanggaran HAM.
“Ketiga, dalam pengelolaan keimigrasian, kemerdekaan berarti kita mampu menjaga pintu gerbang negara secara selektif, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, serta mampu menegakkan hukum bagi pelanggar peraturan keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu yang keempat, dalam konteks fungsi pemasyarakatan, Yusril menyebut kemerdekaan berarti setiap warga negara, khususnya warga binaan, diperlakukan sebagai manusia yang berhak untuk direhabilitasi dan dipersiapkan kembali ke lingkungan masyarakat.
Menurut Yusril, empat filosofi makna tersebut sejalan dengan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, utamanya dalam hal peningkatan supremasi hukum, perlindungan HAM, serta peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan.
“Nilai-nilai Asta Cita mendorong lebih terfokusnya sasaran dan target di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga muaranya adalah cita-cita besar mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang kuat, berdaulat, serta menjunjung tinggi martabat siap warganya di mata dunia,” ujar Yusril.