- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 18 Agustus 2025 | 05:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Sebanyak 520 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas, sementara 504 lainnya mendapat pengurangan masa pidana.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan momentum ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya milik masyarakat di luar jeruji, tetapi juga hak setiap warga bangsa untuk mendapat kesempatan memperbaiki diri.
“Delapan dekade telah berlalu. Tantangan berubah, tetapi semangat tetap sama: bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa,” ujar Indah dalam amanatnya.
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan atas kedisiplinan dan prestasi warga binaan selama menjalani pembinaan. “Gunakan kesempatan ini sebagai langkah memperbaiki diri, agar saat kembali ke masyarakat, saudara menjadi pribadi yang lebih bermanfaat,” pesannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menambahkan bahwa pemberian remisi tahun ini terasa istimewa. Selain remisi umum 17 Agustus, pemerintah juga memberikan Remisi Asta Dasawarsa yang hanya diberikan setiap peringatan Proklamasi Kemerdekaan kelipatan sepuluh tahun.
“Semoga remisi ini menjadi penyemangat warga binaan untuk terus belajar, berkarya, dan berbenah diri. Kami berharap mereka yang bebas hari ini bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih matang, bukan kembali ke dalam lapas,” ujarnya.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Lumajang tercatat 838 orang, terdiri dari 818 laki-laki dan 20 perempuan. Dukungan pemerintah melalui remisi diharapkan menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik, serta wujud nyata semangat kemerdekaan: memberi ruang bagi setiap insan untuk bangkit, berkontribusi, dan ikut membangun Indonesia.
(MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)